Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 06 Desember 2011

LANDASAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN

A.     Pengertian Kebijakan Pendidikan
Kebijakan pendidikan (dalam Nugroho, 2008:36) diartikan sebagai kumpulan hukum atau aturan yang mengatur pelaksanaan sistem pendidikan, yang tercakup di dalamnya tujuan pendidikan dan bagaimana mencapai tujuan tersebut. Sebagaimana dikemukakan oleh Olsen dan Codd (dalam Nugroho, 2008:36) kebijakan pendidikan merupakan kunci bagi keunggulan, bahkan eksistensi bagi negara-negara dalam persaingan global, sehingga kebijakan pendidikan perlu mendapatkan prioritas utama dalam era globalisasi.
Dengan demikian dapat disimpulkan landasan kebijakan pendidikan merupakan konsep hukum yang mendasari ditetapkannya suatu aturan dalam bidang pendidikan agar tercipta keselarasan antara kebutuhan dengan situasi dan kondisi dalam proses pendidikan.

B.      Kebijakan-Kebijakan Umum
Secara umum kebijakan pemerintah tertuang dalam UUD 1945 yaitu pasal 28 huruf c, e; dan pasal 31. Bunyi pasal 28 huruf c adalah sebagai berikut.

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi m,eningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Sedangkan dalan pasal 28 huruf e disebutkan sebagai berikut.

Setiap orang bebas memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Dalam pasal 31 dikatakan sebagai berikut.
1). Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
2). Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
4). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-jkurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
5). Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia.

Dari beberapa pasal di atas, tampak jelas bahwa pendidikan merupakan bidang yang sangat penting dan diutamakan dalam pembangunan. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, bahkan menjadi suatu kewajiban terutama pendidikan dasar. Sebagai konsekuensinya pemerintah wajib pula membiayainya dengan anggaran yang diprioritaskan. Selain pembiayaan pemerintah melakukan program-program atau kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan pendidikan baik mutu maupun jumlah. Sehingga apapun bentuknya akan dilakukan oleh pemerintah guna meningkatkan parsisipasi belajar peserta didik asal sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya komitmen pemerintah, diharapkan masyarakat atau warga akan mendapatkan kesempatan belajar.

C.      Arah Kebijakan Pendidikan Indonesia
Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut:
1) Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti;
2)  Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan;
3) Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional;
4)  Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai;
5) Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen;
6) Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
7) Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak  dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya;
8) Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.

D. Aplikasi Penerapan Kebijakan Pendidikan dalam Pengembangan Ilmu Teknologi Pendidikan Di Indonesia
Tim UNESCO yang dipimpin oleh Emerson mengadakan studi pada bulan April s.d September 1968, dan kemudian mengajukan prioritas kebijakan pendidikan yang meliputi:
a) Prioritas I: Pembentukan Pusat Pendidikan Nasional (National Education Centre) , yang akan bertanggung jawab dalam pembaharuan kurikulum serta penataran dan latihan guru.
b) Prioritas II: Pengembangan siaran pendidikan yang merupakan medium utama dalam penyebaran hasil kurikulum.

Pada tahun 1978 Menteri pendidikan pada saat itu Dr. Daoed Joesoef mengemukakan bahwa untuk menjalankan tugas penggunaan teknologi komunikasi bagi pendidikan dan kebudayaan perlu dibangun lembaga yang menjadi pusat layanan. Pusat ini akan mengkoordinasikan sarana dan prasarana dalam suatu jaringan (Network) agar dapat ditingkatkan efisiensi kerjanya secara menyeluruh. Dengan keputusan Presiden RI tanggal 31 Agustus 1978 maka dibentuklah lembaga yang diberi nama Pusat Teknologi Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Pustekkom Diknas). Lembaga ini mempunyai tugas sebagai berikut:
a) Merumuskan kebijakan Menteri dan kebijakan teknis dibidang teknologi komunikasi pendidikan dan kebudayaan.
b) Melaksanakan dan membina kegiatan dibidang teknologi komunikasi pendidikan dan kebudayaan.
c) Melaksanakan koordinasi kegiatan teknologi komunikasi pendidikan dan kebudayaan baik di dalam maupun di luar pendidikan dan kebudayaan. (Miarso, 1997:98).
Kebijakan yang sangat penting artinya (dalam Miarso, 2011:278) adalah dicantumkannya dalam GBHN 1993 untuk pertama kali posisi dan fungsi teknologi teknologi pendidikan, yaitu:
   ...teknologi pendidikan…dikembangkan dan disebarluaskan secara merata untuk membantu terselanggaranya dan meningkatnya kualitas pendidikan sesuai dengan tuntutan persyaratan pendidikan serta kebutuhan pembangunan.
Rumusan dalam GBHN itu mengandung makna bahwa teknologi pendidikan sudah ditetapkan sebagai bagian integral dari kelembagaan pendidikan.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates